Pupuk organik diperkaya dari limbah sawit untuk reklamasi bekas tambang batubara tanpa top soil di
PT Arutmin Indonesia, Senakin, Kalimantan Selatan
Prosedur penambangan pada tambang batubara terbuka adalah dengan menyisihkan top soil yang subur sebelum mengambil batubara sampai kedalaman 60 m. Namun sekitar 500 ha areal konsesi PT Arutmin Indonesia, Senakin telah diusahakan oleh penambang tanpa ijin (PETI) dengan tanpa menyisihkan top soil secara benar, sehingga reklamasi di areal ini sulit dilakukan.
Bpk Basyori, PT Arutmin Indonesia, Senakin, Kalimantan Selatan
Komentar: ”Meskipun terlalu awal untuk menyimpulkan apakah metode reklamasi ini akan berhasil, tapi melihat tanaman mulai tumbuh, saya optimis metode ini bisa diterapkan”
Demplot reklamasi dilakukan dengan membuat lubang tanam berbagai ukuran, kemudian diisi dengan pupuk organik diperkaya dari limbah sawit sebanyak 50 kg sampai 300 kg, dan ditanam dengan berbagai tanaman hutan dan industri seperti akasia, sengon dan karet.
karet
Tanaman akasia, sengon, dan karet mulai tumbuh di areal pertambangan tanpa top soil.