Setelah menikah kami mengontrak rumah petak berukuran kira-kira 6 x 6 m terpotong. Rumah itu berada paling pojok, dibangun di atas bekas empang kecil, dan bentuk tanahnya miring seperti trapesium. Di rumah itu hanya ada satu kamar tidur, ruang tamu, dan dapur yang menyatu dengan kamar mandi. Di samping rumah masih ada sedikit kolam ikan yang disisakan dan tepat di teras rumah masih ada lubang sumurnya. Meskipun kami tinggal di rumah yang boleh dibilang RSSSS (Rumah Sangat-Sangat Sederhana Sekali), kami tinggal dengan tentram, senang, dan bahagia. Di rumah mungil ini, alhadulillah, setahun kemudian anak pertama kami lahir; Arroyan.
Untuk memenuhi kebutuhan keluarga yang semakin meningkat, selain kerja honorer, saya mencoba untuk berusaha dan berkerja apa saja. Menjelang hari raya qurban biasanya saya berjualan hewan qurban domba dan sapi. Penjualan hewan qurban cukup laris, omzetnya pernah mencapai 210 ekor domba plus 10 ekor sapi. Sampai-sampai teman-teman saya menjuluki saya JURKAM (Juragan Kambing). Saya juga pernah berjualan komputer bekas ex luar negeri. Dari usaha kecil-kecilan itu Allah memberikan rizqi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Saya masih bisa bershodaqoh dan menambung dari sisa rizqi yang ada. Alhamdulillah.
Hanya selang beberapa bulan setelah lahir anak pertama, istri saya hamil lagi. Berarti akan bertambah lagi satu anggota keluarga di rumah ini. Kami merasa, rumah kontrakan yang mungil ini tidak cukup untuk kami berempat. Kami ingin pindah rumah, kalau bisa membeli rumah sendiri yang lebih layak. Rupanya Allah belum mengijinkan kami memiliki rumah sendiri. Uang tabungan kami tidak cukup untuk membeli rumah meskipun hanya rumah sangat sederhana. Kami kubur dulu impian memiliki rumah sendiri. Akhirnya kami pindah kontrakan ke rumah yang sedikit lebih besar, yang hanya berjarak 3 rumah dari rumah yang lama.
Memiliki rumah sendiri adalah impian kami sejak awal kami menikah. Kami membayangkan bagaimana senang dan bahagianya jika kami tidur di rumah sendiri. Kami bisa mengecat rumah dengan warna apa saja. Kami bisa mengisinya dengan perabot apa saja. Duh… senangnya….Untuk mewujudkan mimpi itu kami berusaha berhemat sebisa mungkin. Hampir tidak ada perabotan di rumah kontrakan kami. Perabotan rumah yang ada hanya barang-barang dan perabotan vital saja, seperti: tempat tidur, karpet untuk alas duduk, almari baju, rak buku, peralatan makan dan mencuci. Kalau ada sedikit sisa rizqi, lebih baik kami tabung daripada membeli perabotan rumah.
Saya mencari tambahan penghasilan lain agar bisa lebih banyak menabung. Saya sudah tidak lagi berjualan komputer bekas. Pemerintah melarang impor komputer bekas dari luar negeri yang meneyebabkan komputer bekas sulit didapat. Saya juga sudah tidak berjualan hewan qurban lagi. Kerja musiman yang hanya setahun sekali itu menguras banyak tenaga. Capeknya luar biasa. Istri saya yang perutnya semakin membesar itu protes keras, karena sering saya tinggal sendiri di rumah. Bayangkan! Pagi hari saya ke kampus, siang sampai sore saya kerja, malam berjualan komputer. Kalau pas bulan qurban saya tidur di kandang. Hampir-hampir tidak ada waktu untuk keluarga.
Dengan berbekal sedikit pengetahuan tentang komputer, saya mencoba menulis buku komputer. Salah satu pertimbangannya adalah karena menulis bisa dilakukan di rumah. Saya bisa punya waktu lebih banyak untuk keluarga. Alhamdulillah, saya bisa menyelesaikan empat buku computer dan semuanya diterbitkan oleh salah satu penerbit buku komputer tekemuka di Jakarta. Meskipun royalti buku tidak banyak, tapi setidaknya rizqinya bisa kami tabung.
Sampai beberapa tahun kemudian kami masih tetap belum bisa memiliki rumah. Atas kemurahan hati atasan saya di kantor, saya diperbolehkan tinggal di salah satu rumahnya yang kosong. Kami tidak perlu lagi membayar uang kontrak dan uangnya bisa saya tabung. Selama kami tinggal di rumah itu, kami lebih rajin menabung dan saya lebih rajin menulis buku. Kami rajin mencari informasi rumah murah yang dijual. Kami berkeliling hampir di seluruh pingiran kota Bogor. Banyak rumah yang dijual. Beberapa di antaranya menarik hati kami, tapi sayangnya harganya cukup mahal untuk ukuran kantong kami. Sisa uang royalti dari buku hanya beberapa juta saja, masih tidak mencukupi untuk membeli rumah.
Kami mencoba alternatif pembiayaan lain, yaitu meminjam dari teman atau saudara yang kami rasa punya banyak kelebihan rizqi. Beberapa orang yang kami anggap cukup kaya coba kami hubungi dan kami mintai tolong. Sayangnya, belum ada yang bisa dan bersedia memberikan kami pinjaman. Sebagian mungkin karena memang tidak ada uang yang bisa dipinjamkan, sebagian lagi mungkin karena belum percaya apakah kami bisa mengembalikan pinjaman itu atau tidak. Maklum.
Kami memang tidak mencoba untuk mencari pinjaman ke bank konvensional, meskipun banyak iklannya di surat kabar dan selebaran. Bagi kami ‘riba’ adalah haram, apapun nama dan bentuknya. Entah itu ‘rate’, ‘interest’, atau ‘bunga’. Riba tetap riba. Kami tidak ingin membeli rumah dengan uang yang tidak jelas kehalalannya. Kami tidak ingin tinggal di rumah yang dibeli dengan cara haram. Karena kami percaya bagaimana mungkin bisa mendapatkan ridhlo Allah, jika kami tinggal, kami beribadah, dan kami baca Al Qur’an di rumah yang dibeli dengan cara yang ‘tidak halal’.
Kami terus berusaha mendapatkan pinjaman dari jalan yang lebih halal daripada meminjam dari bank. Setelah berusaha cukup lama, usaha kami tidak membuahkan hasil. Mau tidak mau, salah satu alternatif yang paling memungkinkan agar kami bisa memiliki rumah adalah dengan meminjam atau mengambil kredit perumahan di bank. Dengan berat hati, saya survei dan bertanya ke bank-bank yang ada di kota Bogor. Saya juga bertanya ke teman-teman yang sudah lebih dulu mengambil kredit perumahan di bank. Pada waktu itu banyak bermunculan bank-bank syariah baru. Namun berdasarkan informasi dari beberapa teman, bank-bank syariah itu hanya namanya saja yang syariah, tetapi prakteknya sama saja seperti bank konvensional. Saya percaya saja, karena saya belum tahu. Saya terus survei ke semua bank, baik yang konvensional maupun yang syariah.
Kami menemukan ada beberapa rumah yang harganya cukup terjangkau bagi kami, yaitu berkisar antara Rp. 100 jutaan. Saya mencoba untuk mensimulasi kredit ini dengan cara konvensional maupun dengan cara syariah. Ansuran dari hasil simulasi cara bank konvensional lebih murah daripada simulasi bank syariah. Salah satunya karena kredit perumahan dari bank konvensional mendapatkan subsidi pemerintah. Ada semacam perang batin di dalam hati kami; mau mengambil kredit rumah konvensional atau syariah.
Kami mencoba untuk konsultasi lagi ke bankir, baik yang konvensional maupun yang syariah. Aplikasi kami ditolak di beberapa bank syariah, alasannya karena slip gaji saya belum mencukupi batas minimal mereka. Di sisi lain, ada beberapa bank konvensional yang bisa menerima aplikasi kami. Di dalam lubuk hati kami yang paling dalam, kami masih tidak rela jika mesti mengambil kredit dari bank yang mengandung ‘riba’. Kami terus berdo’a, sholat malam, dan sholat istikharah agar Allah memberi petunjuk dan jalan yang lebih baik bagi kami.
Beberapa minggu kami belum memutuskan mau mengambil kredit rumah di bank mana. Kami masih mencari kredit rumah tanpa riba yang lebih ‘aman’ di sisi syar’i. Dalam kondisi ketidakpastian itu, kebetulan saya melintas di jalan Padjajaran kota Bogor ke arah Warung Jambu. Saya melihat ada ruko kecil yang bertuliskan BNI Syariah. Kantor bank ini masih baru dan mungkin baru beberapa hari di buka, karena selama ini saya tidak pernah melihatnya. Saya berhenti dan masuk ke kantor bank BNI Syariah itu. Seorang satpam muda dengan wajah ramah membukakan pintu; “Assalamu’alaikum, selamat datang, silahkan masuk!” Suasana bank masih sepi, hanya ada dua teller, dua customer service, dan seorang satpam di pintu masuk. Bau khas cat baru tercium di ruangan ini. Saya hanya melihat satu dua orang nasabah saja di bank itu. Pemandangan yang sangat kontras dengan antrian di bank-bank konvensional.
Segera saya mengutarakan maksud saya ke customer service Bank BNI Syari’ah untuk mengambil kredit kepemilikan rumah. Customer service bank BNI Syariah menjelaskan panjang lebar tentang kredit kepemilikan rumah di bank ini. Kebetulan pada saat itu Bank BNI Syariah sedang ada promosi kredit kepemilikan rumah yang jangka waktunya cukup lama, 15 tahun. Di bank-bank lain tidak ada kredit yang sampai 15 tahun, semuanya paling lama 10 tahun. Setelah dibuat simulasinya, ternyata angsurannya cukup murah dan slip gaji saya masuk dalam hitungan mereka.
Mungkin ini jawaban dari Allah atas do’a-do’a kami. Saya segera pulang dan mengajukan aplikasi kredit rumah ke Bank BNI Syariah. Prosesnya berlangsung sangat cepat. Hanya dalam beberapa hari aplikasi kredit saya disetujui. Saya ajak pemilik rumah ke bank BNI Syariah. Bismillahirohmanirrohim, dengan tangah sedikit gemetar saya tanda tangan surat kontrak kredit rumah dari Bank BNI Syariah. Seperti mimpi saja, karena waktunya sangat cepat, kurang dari satu minggu sejak saya mengajukan aplikasi ke Bank BNI Syariah.
Sampai rumah kami sujud syukur. Alhamdulillah, akhirnya kami bisa memiliki rumah sendiri, meskipun memakai kredit 15 tahun. Yang lebih membuat hati kami tentram adalah kami tidak memakai kredit ‘riba’. Baiti jannati. Tak terasa sudah 6 tahun berlalu dan angsuran kami masih tetap sama. Salah seorang teman yang dulu sama-sama mengambil kredit rumah dari bank konvensional pernah mengeluh, karena angsuran kreditnya saat ini sudah meningkat lebih dari dua kali lipatnya.
Alhamdulillah ya Allah….akhirnya kami memiliki rumah yang kami idam-idamkan.
Bismillah, Assalamualaikum..
Maaf Mas mau tanya, setelah saya baca tulisan Mas.. Alasan Mas pilih BNI syariah dibandingkan dgn Bank-bank syariah yang lain apa ya?
Soalnya Mas jg menulis bahwa pertama ragu dgn sistem ” Bank Syariah” yang ada, jd apakah sudah men-survey ke Bank Syariah yang lain misalnya Bank Muamalat atau yang lain
Saya tunggu jawabannya ya…
Wassalamu’aliakum
Wa’alaikum salam,
Waktu itu belum banyak bank syariah. Saya survei ke Bank Muamalat, BII Syariah, dan BNI Syariah. Sebenarnya semua hampir sama sistemnya. Cuma waktu itu hanya BNI Syariah yang menawarkan ‘kredit’ hingga 15 tahun dan angsuran per bulannya paling murah dibandingkan yang lain. Jadi saya memilih BNI Syariah.
Semoga bermanfaat.
Wassalam.
Syariah di indonesia ini kelihatanya hampir sama saja dengan konvensional hanya beda istilah saja tetap berbasic anuitas, KPR MURNI SYARIAH insyaallah ada di kami, PERTAMA DI INDONESIA Kredit rumah tanpa bunga, tanpa denda, Kredit macet Uang yang sdh masuk kami kembalikan 100%, persyaratan kredit hanya fc.ktp dan kk saja , mohon infokan ke teman2 yang ingin sekali memilik rumah tetapi terbentur dengan persyaratan bank,BI cheking,Slip Gaji dan yang lainya, agar temen2 yang kondisinya seperti itu juga layak untuk punya rumah, silahkan mampir jika berkenan, terima kasih
Trimakasih infonya, semoga banyak yang bisa punya rumah sendiri.
mohon info nya mengenai rumah tanpa riba.dimana saya bisa hubungi.mksh dari hud.
itu benar ga mas alamatnya dimana dan minta nomor tlpnya mas
Syariah dan konvensional hasil akhirnya hampir sama. Karena dasar perhitungannya mirip. Yang membedakan adalah cara dan akadnya. Bank Konvensional jelas basisnya adalah bunga/rate/riba yang bisa berfluktuasi dari waktu ke waktu. Sedangkan syariah basisnya adalah seberapa besar keuntungan yang akan diambil bank. Akadnya nasabah membeli rumah itu dari bank dengan kesepakatan nilai tertentu dan diangsur dalam jangka waktu tertentu. Bank konvensional perjanjiannya adalah kita meminjam uang dari bank sejumlah tertentu dan akan diangsur pengembaliannya dalam jangka waktu tertentu plus membayar bunganya.
Assalamualaikum pak, apakah benar cuma fc.ktp dan kk ? Tolong dibantu pin bb pak biar lebih mudah berkomunikasi, terima kasih,,,
Wa’alaikum salam. KPT dan KK adalah bukti identitas dan domisili. Masih banyak syarat lainnya, misalnya: rasio gaji dengan angsuran, pekerjaaan/kepastian pendapatan, sertifikat rumahnya, dll.
Ass ..pak saya lagi membangun rumah orang tua saya tapi kekurangan dana kira”apakah saya bisa mengajukan pinjaman secepat nya pak ..masalah nya saya masih ada hutang di salah satu toko matrial yang saya belanja untuk kebutuhan rumah ..mohon pencerahan nya pak ..ini nmr hp saya 08568854754 .terima kasih
SALAM,
Perkenalkan nama saya :
Erik surung
saya adalah seorang karyawan tetap di salah satu perusahaan cabang BUMN (DAMRI)
Status : Menikah (anak 2).
Apabila bapak berkenan membantu tolong bantu saya untuk dapat memiliki rumah di Bogor, krna saya sudah lebih dari 10 tahun ngontrak dan sangat ingin pnya rumah namun belum dpt terpenuhi.
Uang yg saya tabung seakan habis sia2 karena selalu terpakai dan biaya kontrakan yg semakin tinggi membuat kami tidak dapat menyisihkan sebagian dari penghasilan kami
Jika bapak berkenan tolong bantu saya dan bagaimana caranya agar saya dapat memiliki rumah,
Sebelumnya saya Ucapkan terimakasih.
Assalamualaikum pak.. Sy ibu rmh tangga yg ingin sekali memiliki rmh sendiri tanpa hrs ngontrak…tapi keadaan ekonomi sy yg tidak mendukung..sy tdk py dp utk membeli rmh…apakah ada solusi nya…anak sy ada 3…mohon jawaban nya…terima kasih…
Ass pak…sy ibu rmh tangga yg ingin sekali memiliki rmh..sy tdk dp utk membeli rmh…rmh tangga sy sdh hampir berjln 15thn…apakah ada membeli rmh tanpa DP..ya Allah sy ingin sekali py rmh…mohon pak jawaban nya…makasi
mba boleh tanya berapa minimal gaji yg diijinkan oleh bni syariah??
Aturannya seingat saya bukan minimal gaji. Tapi, jumlah angsurannnya tidak boleh melebihi uang bulanan kita. Jadi klo kita punya angsuran lain akan dihitung juga.
Assalammualaikum..
Maaf Mas, mau tanya. Kalau syarat2nya apa saja? Apakah proses cepat dan mudah?
Dan kalau misal meminjam 100jt dibayar 100jt juga?
saya masih belum yakin mengenai peminjaman uang di Bank Syariah, namun sudah ingin memiliki rumah sendiri.
Sekian dan terima kasih..
Wassalammualaikum..
Asalamualaikum,
Maaf mas mau tanya, apakah pinjamannya 100 juta, pembayarannya ditotal 100 juta juga atau ada bunga-nya?
Wasalamualaikum
Wa’alaikum salam.
Ini pembiayaan syariah. Konsepnya berbeda dengan pembiayaan yang pakai sistem riba (bunga).
Ilustrasi mudahnya seperti ini. Bank Syariah yang membeli rumah tersebut cash dengan harga saat ini. Kemudian kita yang membeli secara kredit dari bank syariah tersebut. Harganya dihitung dari perkiraan harga rumah tersebut pada saat pelunasan kredit.
Perhitungan harganya mirip dengan bank konvensional. Bedanya adalah pada ‘akad’-nya. Beda ‘akad’ ini sangat vital, karena membedakan ‘halal-haram-nya jual beli tersebut. Sama seperti kawin dengan zina, perbuatannya bisa saja ‘mirip’, tapi akadnya yang beda. Kawin jelas akadnya dan halal, zina adalah termasuk dosa besar.
Jadi….tidak ada ‘bunga alias riba’. Insya Allah, selamat dunia akhirat.
mas mw tanya kira2 slip gaji di atas brp biar biasa seperti mas mksi
Patokannya jumlah ansuran total tidak boleh lebih dari 30% penghasilan. Penghasilan bukan hanya dari slip gaji, kalau ada penghasilan lain bisa dimasukkan asalkan ada buktinya. Total ansuran termasuk ansuran2 lain sekain ansuran rumah. Misalnya; kredit motor, mobil, atau barang2 konsumtif lainnya.
assalamualaikum. Afwan mau tanya dan konfirmasi. Saya juga sedang berusaha memiliki rumah tanpa riba. Namun dr 3bank yg sdh sy temui, bri syariah,muamalat,bsm..semuanya tersirat meminjamkan dana dan qt mengembalikan dlm jumlah yg lebih,yg berarti riba. Semua bank tsb rumusannya sama, UM 20-30persen qt bayar langsung ke penjual bank, sisanya bank yg melunasi. Salah 1 bank berdalih,itu namanya bank membeli dulu baru menjualnya ke kita. Tp jk bank membeli dulu, mengapa DP qt yg nanggung? Jk DP qt yg nanggung maka rmh itu jd milik qt kan, bukan bank. Jd klo bank mengatakan menjual rmh ke kita, bukankah mreka menjual barang yg blm mereka miliki? Setau saya itu tdk dperbolehkan dlm islam. Lalu yg sy tanyakan, apakah d bni syariah jg menggunakan sistem tersebut?
Wa’alaikum salam. Saya agak lupa detailnya. Mungkin bisa ditanyakan langsung ke bni.
Seingat saya prinsipnya sederhana, bni beli rumah yang kita pilih, lalu kita membelinya dari bni. Aturan dasarnya sama seperti bank2 atau pembiayaan yang lain. Termasuk cara menghitung harga akhir sesuai tenor yg kita pilih. Saya sudah coba simulasikan dg rumus dari beberapa bank konvensional hasilnya sama seperti hitungan dari bank bni syariah. Bedanya adalah di akad awalnya dan perhitungan angsuran perbulannya. Akadnya jelas seperti di atas. Angsurannya, angsuran pertama jumlahnya minimal 30% dari harga rumah. Saya ingat karena di-struknya tertulis anggsuran pertama. Trus angsuran berikutnya harga rumah+keuntungan BNI-angsuran pertama dibagi jumlah bulan tenor. Jadi angsurannya flat sampai sekarang.
Kalau perhitungan di bank konvensional perhitungannya memasukkan persentase bunga/riba. Dalam struktur angsuran yang kita bayarkan pun bagian ribanya juga lebih besar drpada angsuran pokoknya. Coba sekali2 tanya ke bank konvensional, jadi bisa lebih tahu dan lebih yakin dg sistem syariah yg ditawarkan.
Memang dalam proses jual beli saya yang mencari dan memilih rumah yang akan kita beli. Kebetulan saya mencari rumah second bukan rumah baru. Saya sendiri yang nego harga rumahnya. Setelah deal saya memberikan sedikit uang sebagai tanda jadi. Ini praktek yang lazim dilakukan ketika jual beli rumah. Klo saya tidak memberikan ‘tanda jadi’ dan kebetulan ada orang lain yang menawar rumah itu dengan harga yang lebih tinggi, penjual akan memberikan rumah itu ke orang lain.
Indonesia bukan negara Islam dan tidak sepenuhnya menerapkan syariah Islam dalam hukum maupun muamalah. Mungkin cara ini belum ‘ideal’ dalam pandangan ahli fiqh.
Saya memilih cara ini karena menurut saya cara yang paling memungkinkan untuk menghindari riba.
Berat bagi saya jika saya harus membeli rumah secara tunai. Saya juga tidak mendapatkan pinjaman dari pribadi (bukan bank) yang bebas riba dan boleh saya angsur dlm jangka waktu yang lama.
Semoga cukup jelas keterangan saya.
selamat sore pak, ceritanya sangat menyentuh dan memotivasi saya yg ingin mempunyai rumah. Semoga saya bisa menyusul.
Sama-sama. Semoga cepat memiliki rumah sendiri.
afwan pak. Apakah UM itu kita bayar ke bank atau pemilik rumah?
Jika kita cermati, bahkan yg berembel2 syariah ada keganjilan dsana. Jd semuanya 10-30% UM dtanggung pembeli,dbayarkan langsung k developer/pemilik rumah. Sdangkan sisanya (70-90%) ditanggung bank. Ini yg aneh. Bank berarti meminjamkan uang 70-90% dan kita membayarnya dg lebih (akumulasi cicilan), bukankah lebihnya ini adl riba? Uang tdk boleh dperjualbelikan. Krn jika beralasan bank membeli dulu,mengapa mereka tdk menanggung d awal 100% lalu menjual kmbali ke kita (jika jual beli sperti ini maka boleh) ? Jd uang muka langsung kita setor ke bank,bkn k developer/pemilik rumah. Tp knyataannya apakah ada bank yg sperti itu?
Point berikutnya, siapapun yg membayar uang muka,brarti ia telah membelinya,barang telah jadi miliknya walaupun statusnya msih blm lunas. Jd jika uang muka kita setor langsung k pihak pmilik rumah,,maka rmh statusnya sdh jd milik kita (tentu dg keterangan blm lunas). Lalu knpa bank menyatakan membeli dulu lalu menjual kmbali kpd kami? Pdahal kami yg bayar UM. Jika bank tetap mnggunakan rumusan sperti itu maka bank telah menjual barang yg blm mjadi miliknya. Ini jg muamalah yg dilarang dlm islam.
Yg sdh sy kelilingi adl BSM,BRIS,MUAMALAT. Smuanya sistimnya sama sperti penjelasan diatas.
Afwan,tentu bkn titel/embel2 syariah atau alasan angsuran flat,tanda jadi dll yg qt jadikan acuan tp bgaimana sistem scra kseluruhan apkah sesuai syariat atau tdk,apakah mengandung transaksi ribawi/tdk.
Memang di negara ini blm bs sempurna memakai syariat islam,tp apa lantas kita menghalalkan riba?
1 kg daging sapi yg diberi 1 tetes minyak babi tdk lantas menjadikannya halal utk dimakan kan?
Solusi terbaik dr bbrapa sumber yg bs sy dapatkan adl dg meminjam dana kpda tmn/saudara tanpa bunga,atau menabung dana sambil smentara mengontrak. Insya Allah itu lebih berkah dripda qt menyuburkan praktik riba bank.
Afwan pak, sy hny menyampaikan sepemahaman saya stelah cari2 sumber info muamalah yg halal/haram. Maaf jika ada yg kurang tepat & kiranya bs memberi pencerahan. Jazakallah..
Klo saya waktu itu uang mukanya saya bayarkan ke bank. Tidak ke pemilik rumahnya. Yang saya berikan ke pemiliknya hanya tanda jadi 1jt. Setelah dibayar oleh bank dia mengembalikan yg 1jt ke sy lagi.
Kebetulan saya tidak beli rumah baru, tetapi rumah second. Jadi akak beda ceritanya dengan yang disampaikan.
Saya cari rumah, hampir satu tahun klo tidam salah ingat. Saya nego rumah itu dengan pemiliknya. Pada saat kesepakatan itu saya memberikan uang rp 1jt sebagai tanda jadi. Karena kakau tidak dia mungkin akan memberikan rumahnha ke penawar berikutnya yang menawar dengan harga lebih tinggk. Ini praktek yg umum. Setelah sepakat harganya, baru saya ke BNI Syariah.
Sebelumnya saya sudah ke Bank Muamalat, Niaga syariah, BRI (konvensional), BCA (konvensional). Saya membandingkan sistem mereka. Jadi saya tahu, sistem konvensional atau bank syariah harga rumah akhirnya hampir sama. Bahkan yg syariah sedikit lebih tinggi. Karena saya sdh diberi rumuanya oleh bank, saya bisa memperkirakan berapa kira2 harga rumah yang akan bayar ke bank.
Selama mencari rumah itu saya juga aktif berkomunikasi dg petugas banknya. Begitu sudah deal saya ke bank. Sambil membawa semua syarat2nya. Oleh petugas bank dihitung. Misalnya harga rumahnya A, saya mengansur dalam waktu B tahun. Hasilnya adalah C. Saya harus buka rekening dan setor ke bank sebesar minimal 20% dari harga A. Cicilan saya per bulan adalah = (C – (20% x A))/B. Saya agak sedikit lupa waktu itu, saya nego2 sedikit dg petugasnya ketika menghitung harga C. Setelah semua dicek dan Ok. Saya ditelpon untuk ke bank pada hari jum’at pagi. Saya datang dg istri saya sebagai saksi. Penjual jg datang dengan istrinya. Di bank sudah ada manajer dan panitera. Pihak bank menjelaskan ke semuanya. Setelah itu bank melakukan jual beli ke pemilik. Saya jual beli ke bank dan menandatangani perjanjian kreditnya. Untuk biaya notaris dan perjanjiannya saya yang bayar. Ini kesepakatan saya dengan pemilik rumah.
Saya merasa lebih tenang. Karena menurut saya lebih dekat dengan syariah. Kalau bank menjual dengah harga lebih tinggi dan selisihnya hampir 2x lipat dg harga rumah saat itu, saya anggap wajar, karena saya membelinya dg cara mencicil dalam waktu yang lama. Harga rumah di sekitar tempat saya sekarang sudah 3x harga 8 tahun lalu. Jadi harga yg dihitung bank lebih rendah dari harga realitanya. Bahkan angsuran saya lebih rendah dari angsuran teman yang kredit di bank konvensional. Meskipun awalnya dia lebih rendah dari saya.
Saya juga dengar praktek2 seperti yang diceritakan. Bank syariah tetapi prakteknya tidak syariah. Coba cek ke BNI SYARIAH, semoga mereka masih menggunakan cara yang sama seperti yang saya ceritakan tadi.
Semoga diskusi ini bisa jadi pembelelajaran untuk yang lain yang akan kredit di bank syariah.
baik,jazakallah khair infonya. Sy sdh hampir putus asa utk kredit ke bank krn bank2 syariah yg saya temui hanya judulnya sj yg syariah,tp sistimnya sm sj dg konvensional. Smoga memang bniS sperti yg antum jelaskan. Insya Allah sy coba cari info d bniS. Na’am,harga yg dijual bank ke kita jika jauh lebih mahal tentu itu bukan masalah,krn memang disesuaikn dg wkt mencicil. Yg pnting sistimnya tdk riba pak. Jazakallah.
Semoga masih seperti itu. Uang mukanya dihitung sebagai cicilan pertama. Saya masih menyimpan tanda terimanya.
Semoga segera mendapatkan rumahnya.
Pak saya dapat info d bniS alhamdulillah insya Allah memang benar2 bank yg membeli dulu baru dijual lagi, dan UM dibayar ke bank (walaupun bank mengambil labanya lumayan tinggi, skitar 8%) hanya saja ternyata salah satu syaratnya harus pegawai tetap. Sedangkan saya dan suami masih sama2 staf kontrak. Dari bank sendiri belum berani memberikan kpr jika status kami masih kontrak. Klo boleh tau antum dulu bagaimana pengurusannya sehingga kpr bs dikabulkan? Krn dr cerita antum diatas, jg sama2 masih pegawai kontrak ya? Syukron.
Pintar2 nego dg orang banknya. Dulu saya juga masih kontrak dan gaji saya juga kecil. Tidak masuk syarat mereka. Hampir saja gagal juga.
Kebetulan waktu itu saya sedang rajin nulis buku. Saya ajukan surat perjanjian dg penerbit dan bukti transfer sbg penghasilan tambahan diluar gaji. Alhamdulillah bisa disetujui.
Mungkin perlu ditunjukkan ke bank bahwa kita punya penghasilan lain selain gaji. Kalau jumlahnya cukup memenuhi syarat mereka mungkin bisa disetujui. Atau, coba tanya ke mereka solusi terbaiknya.
Berdoa dan perbanyak sedekah. Insya Allah ada jalan keluarnya.
saya mau kredit rumah apa bni syariah bisa,sedangkan sy hanya punya dp 6 juta
Ada aturan di BNI Syariah untuk besarnya uang muka. Kalau tidak salah sebesar 20-30% dari harga rumahnya. Mereka juga ada batas bawah harga rumah yang bisa diberikan kredit. Besarnya saya tidan tahu. Coba tanya saja ke BNI Syariah.
assalamu’aliakum…
afwan bru gabung.n dah lama nyari bwt share malsh penginapan,,,
sy pernah tau dri ceramah slah stu kajjian ustad,klo bank itu tidak diperbolehkan mlakukan transaksi jual beli,, namun BNI syariah tadi membeli dulu rumah bru menjualx,,apkah hal itu diperbolehkan???
Wa’alaikum salam. Saya tidak tahu dasar pernyataan ust tadi. Tp kenyataannya itu yang dilakukan oleh BNI Syariah. Klo tidak boleh tentunya sudah dilarang sejak dulu. Sekarang sudah berjalan 8 tahun dan tidak ada masalah.
Assalamu’alaikum, kalo boleh tau dalam 1x angsuran atau semisal 1 tahun, berapa rasio pokok dan margin yg dibayarkan? karena saya juga berencana pake BNI Syariah tapi ingin tau dalam 1 tahun berapa pokok yang dibayarkan.
Wa’alaikum salam,
Dalam perhitungan syariah tidak ada pokok tidak ada margin. Prinsipnya bank syariah membeli rumah dan kita membelinya dari bank syariah dengan harga, misalnya, 10 tahun kemudian. Nilai itu dikurangi dengan uang muka dibagi dengan jumlah bulan (tenor) menghasilkan angsuran per bulan.
Untuk lebih jelasnya bisa ditanyakan ke petugas bank-nya.
Kalau bank masih menghitung pokok dan margin tidak ada bedanya dengan ‘riba’. Namanya saja yang syariah tetapi prakteknya tetap riba.
Mantap om…
tu bner tanpa riba pak?hitung2annya gimana yaaa?
Coba baca lagi beberapa komentar di atas. Mungkin sudah ketemu jawabannya.
Assalamu’alaikum……
mau share & minta pendapatnya
saya membeli rumah second melalui teman dengan harga yang sudah disepakati dengan penjual. pembayaran menggunakan sistem KPR di bank B*I syariah, aplikasi dielngkapi dan sudah diserahkan ke pihak bank.
karena penjual rumah butuh uang, meminta tanda jadi 20%, tetapi baru saya serahkan 17%, sisa nya stelah aplikasi disetujui.
2 mingguan ada info dari pihak bank, bahwa aplikasi saya distujui dan SPK nya keluar, tetapi ada bberapa kendala yang sampai saat ini transaksi belum bisa diteruskan karena sebagai berikut:
1.Saya tidak mengetahui jika beli ruimah dengan sistem KPR harus ada dana untuk biaya proses di bank & notaris.
saya berusah untuk mencari dana tersebut, alhasil kendaraan yang biasa gunakan untuk pergi kerja & antar anak sekolah akan saya jual, tetapi untuk cicilan pembayaran bulanan minus 1.100.000 setiap bulannya.
2.jika saya gagalkan transaksi tersebut, uang saya yang ada dipenjual akan hangus 50%, sesuai dengan perjanjian. walaupun dikembalikan kemungkinan kembalinya akan sulit, mengingat penjual sedang butuh uang.
pilihan yang sulit, diteruskan atau di gagalkan????
mohon bisa memberikan masukan.
terima kasih
Wa’alaikum salam.
Memang ada biaya2 lain selain harga yang harus dibayarkan. Biaya notaris ada meskipun Anda membelinya tunai. Ada juga pajak dan biaya lain2nya. Kebetulan pada saat itu saya sudah tahu dan kesepakatan dengan penjual siapa yg akan membayar biaya ini.
Diteruskan atau tidak sebenarnya Anda sendiri yang lebih tahu. Kalau saran saya, konsultasikan dg keluarga, perbanyak doa, sedeqah dan istiqorah minta diberi petunjuk pilihan yang terbaik. Ikhtiar semampunya dan semaksimal mungkin. Setelah itu tawaqal terhadap semua keputusan dan takdir Allah.
Maaf mau tanya mgk ada info yg bs dsharingkn. Jika sy sdh memiliki tanah dan hendak membangun, apakh pihak bank syariah (apapun itu) bs mengakomodir? Akadnya gmn?
Dulu saya pernah punya rencana yg sama. Ada tanah luas 300m harga sangat murah, sekitar 37jt. Saya ingin pinjam uang saja untuk membangun rumah kecil.
Ternyata skema seperti ini blm dicover oleh bank syariah. Jadi batal.
Tidak tahu apakah sekarang ada yang bisa model seperti ini atau tidak?
ada juga pengalaman yang berusaha mendapatkan rumah tanpa terlilit riba.
Nice artikel,update terus infonya gan,sangat bermanfaat,semoga sukses selalu!!! http://jualbelibarangbekas73.blogspot.com/
pengalaman yang menarik…… pribadi yang punya keteguhan hati insyaallah
pengan juga seperti itu… terimakasih ya inspirasinya
Terima kasih sudah mampir.
Assalamualaykom, saya bekerja di luar negeri, alhamdulillah gaji inshaAllah bisa nyicil rumah, tapi yg jadi masalah slip gaji saya disini tidak diterima oleh bank syariah di Indonesia. tolong info solusinya, saya punya rekening di bank Mua’malat rekening itu saya gunakan untuk transfer saja.
Terimakasih atas sharing infonya.
Wa’alaikum salam. Saya rasa kuncinya adalah meyakinkan pihak bank syariah kalau kita punya penghasilan dan bisa memenuhi kewajiban kita. Coba kontak ke sales marketingnya Bank Muamalat. Saya yakin mereka akan membantu mencarikan solusinya.
ceritanya bagus pak, dari kecil juga pngen punya rumah sendiri, sekrang udah selesai kuliah karena ortu wafat dr msi kecil jdi pngen bangun rumah sendiri tetapi sekarang modalnya belum cukup2 juga. belum ada pekerjaan tp pngen juga punya rumah sendri yang bukan dari prjanjian riba yang haram.kemarin sempat cari2 proyek, uangnya ditabung sedikit2 tetapi proyeknya tidak sering ada, jdi tabungan yang mestinya buat bangun/beli rumah malah terpakai buat kebutuhan lain. pertanyaan sy apa di bank syariah kalau belum memiliki pekerjaan tetap spti itu masih bisa nyicil ya walaupun tidak tiap bulan? jadi kalau ada uang lagi dari proyek uangnya langsung diberikan dalam jumlah 2-3 kali lipat ke pihak bank bni syariah . mungkin bisa dengan cara seperti itu karena untuk cash tidak punya uang sebanyak itu.
Selamat berkunjung ke blog saya. Semoga bermanfaat. Bank, baik syariah atau konvensional memiliki syarat minimum kelayakan pemberian kredit. Intinya mereka harus yakin bahwa nasabahnya bisa mengangsur sampai selesai. Nah, kuncinya adalah bisa meyakinkan pihak bank bahwa kita bisa punya kemampuan untuk mengangsur. Misalnya: jumlah angsuran kita tidak boleh melebihi 30% dari penghasilan kita per bulan. Gaji saya waktu itu kecil, tapi saya punya penghasilan lain yang kalau dikumpulkan bisa memenuhi syarat itu. Saya punya bukti2nya dan mereka yakin dengan bukti2 saya. Akhirnya aplikasi saya disetujui.
Ass.wr.wb,
Terimakasih infonya pak Isroi, btw utk DP ke BNI itu sudah dipastikan harus ada ya pak? Sptnya bapak hapal sekali mengenai proses & hitungan di BNI ini, heeee. Kemungkinan besar saya mengajukan ke BNI karena cerita bapak sangat menginspirasi, tapi yang saya agak hopeless dari sisi rumah yang saya idam2kan walaupun bukan berarti mewah dll, itu belum ketemu pak, Mudah2an sy dberikan jalannya ktemu rumah yang cocok supaya bisa semangat ajukan ke BNI nya nanti Amiin.
Wa’alaikum salam. DP ya mesti ada, di semua bank mensyaratkan DP. Kalau tidak salah minimal 30% dari total harga rumah saat ini/harga rumah yang dibeli Bank.
Dulu saya survei ke beberapa bank, jadi tahu itung2annya. Mungkin saja ada perubahan kebijakan sekarang, karena sudah lama sekali.
Kata orang mencari rumah seperti mencari jodoh. Kalau bukan jodoh ya tidak akan jadi, tapi kalau jodoh akan dimudahkan sendiri. Saya saja satu tahunan baru dapat rumahnya.
Semoga segera ketemu rumahnya dan dimudahkan jalannya.
Assalamualaikum..
Artikelnya sangat bermanfaat mas
Mau tanya, mas sekarang cicilannya di bni syariah udah jalan berapa tahun?
Apakah jumlah cicilannya benar2 tetap/flat dari awal angsuran sampe dengan sekarang tanpa ada perubahan apapun?
Wa’alaikum salam. Sudah berjalan 9 tahun. Sampai sekarang angsuran tetap sama seperti pertama kali.
Klo dihitung nilai jual rumahnya sekarang lebih tinggi daripada nilai perkiraan BNI Syariah dulu. Jadi sebenarnya perhitungan BNI Syariah dulu lebih murah dari kenyataanya.
gak ada masalah sama sekali?
jadi benar2 rekomended ya bni syariah ini?
makasih banyak infonya mas 🙂
Saya ulangi sekali lagi. Selama 9 tahun ini pembayaran tetap sama, tanpa ada perubahan apa pun. Dan tidak ada masalah sama sekali.
Salam kenal Mas. Benar-benar salut dengan perjuangan Mas sebagai kepala keluarga untuk memenuhi kebutuhan papan buat keluarga tercinta. Saat ini kami juga sedang merenovasi rumah yang baru kami beli, mohon doanya agar lekas selesai dan bisa kami tempati. Btw rumahnya warna biru, sama kayak warna kesukaan kami.
Salam kenal juga. Semoga barokah rumahnya.
Assalammualaikum, Salam Kenal Mas Isro. Setelah saya baca tulisan mas dan komentar2 dibawahnya ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan ke mas isro.
Pertama, untuk akad yg dilakukan saya melihatnya sudah berupa akad jual beli bukan utang piutang dan ini wajar dalam jual beli yg dilakukan secara kredit harganya lebih tinggi akibat konsekuensi dari membayar dalam jangka waktu tertentu. praktek ini ada dan tidak diingkari dizaman nabi. Dalam akad jual beli secara kredit setelah disepakati berarti barang/rumah 100% menjadi hak mas isro dan bisa menjualnya untuk melunasi cicilan jika dikemudian hari mendapat kesulitan dalam angsurannya. Pertanyaannya apakah surat kepemilikan rumah baik berupa akte jual beli, SHM atau sejenisnya diserahkan ke mas isro atau disimpan pihak bank BNI syariah sebagai jaminan?
Kedua, Pada saat akad apakah ada perjanjian jika mas isro telat membayar maka akan dikenakan penalti dengan jumlah tertentu oleh pihak bank?
Wa’alaikum salam. Memang bener seperti itu. SHM diserahkan ke Bank BNI.
Saya lupa kalau telat membayar berapa pinaltinya. Selama ini saya lancar2 saja, jadi tidak pernah memperhatikan tentang hal itu.
Pada prakteknya, rumah itu memang bisa dijual tentunya atas sepengetahuan bank BNI apabila dikemudian hari si pemilik tidak bisa melunasi hutangnya.
Pada kenyataannya saat ini nilai jual rumah yang saya beli lebih tinggi daripada nilai yang saya beli dari BNI.
Salam kenal Mas Isro,
Sedang nyari info pembelian rumah terus sampai di blog ini
Memang butuh perjuangan untuk memiliki rumah pertama ya. Semoga saya bisa segera menyusul. Terima kasih sharingnya.
Salam.
Salam kenal juga.
Jadi referensi nih pak tulisannya. Sekaligus inspirasi buat saya. Soalnya tawaran dari bank Konvensional sangat menggiurkan. Brarti saya musti nabung dulu yang fokus untuk DP 30% itu di BNI Syariah ya. Kebetulan sdh punya rekening di BNI Syariah juga.
Semoga dimudahkan
Jadi referensi nih pak tulisannya. Sekaligus inspirasi buat saya. Soalnya tawaran dari bank Konvensional sangat menggiurkan. Brarti saya musti nabung dulu yang fokus untuk DP 30% itu di BNI Syariah ya. Kebetulan sdh punya rekening di BNI Syariah juga.
Assalamu’alaykum, pak..
sedang pusing memikirkan pembiayaan rumah.. dan akhirnya nyangkut kesini.. 🙂 syukron jiddan,pak, cukup mnginspirasi..
kebetulan tabungan utama saya juga ada di BNI Syariah, tapi setelah mncoba simulasi kredit 15tahun di web BNI Syariah, saya syok melihat angka total pembiayaannya jadi mmbengkak 2 kali lipat dari harga rumah awalnya..
apa iya, harga rumahnya bisa bakal jadi 2x lipat setelah 15tahun..? kalo rumah anda bgmana?
ternyata beli rumah pertama memang terasa sangat berat T_T mohon pncerahannya, bagaimana perasaannya setelah kredit berjalan hampir 2tahun ini, pak? saya pegawai swasta, pghasilan bagus, tapi rasanya masih takut untuk ambil kredit, karna tanggungan saya di keluarga lumayan banyak.. mungkin iman saya yang pas2an..?
Wa’alaikum salam. Kasusnya mirip ketika pertamakali saya mengambil kredit rumah ini.
Coba Anda bandingkan dengan kredit dari bank konvensional. Memang mungkin harganya lebih rendah dari harga bank syariah. Tapi ini sebenarnya menipu.
Pengalaman saya, memang harganya juga hampir dua kali lipatnya. Maklumlah 15 tahun.
Setelah berjalan 10 tahun. Harga jual rumah di daerah saya sekarang sudah naik menjadi 4 kali lipatnya. Bahkan ada yang menawarkan 5 kali lipatnya dari harga ketika saya membelinya 10 tahun yang lalu. Artinya, pada kenyataannya harga yang ditawarkan BNI jauh lebih murah daripada harga di lapangan. Saya yakin, kalau 15 tahun, harganya jauh di atas itu.
Semoga bermanfaat.
jazakalloh
sngat inspiratif
Njenengan tiyang Magelang nggih? Salam tepang Mas Isroi
Nice Article 🙂
Menurut saya mau bank syariah ataupun konvensional sama ribanya, mereka tidak pernah memiliki rumah tersebut akan tetapi hanya meminjamkan uang kepada nasabah dan dikembalikan dengan nilai yang lebih tinggi.
“Jangan engkau menjual barang yang belum engkau miliki “,
HR Abu Daud/ Shahih-Al Albani). ini bank yang menyatakan syari yang nyata-nyata jauh dari kata itu,
Perlu diingat hukum kredit itu sah-sah saja tidak ada larangan tapi harus diperhatikan syarat-syaratnya.
seandainya kalau memang benar-benar syar’i
1. Nasabah membayarkan Down Payment ke bank atau nasabah membeli rumah yang diinginkannya dari Bank , dalam hal ini rumah akan dibeli terlebih dahulu oleh Bank, dan nasabah membeli rumah itu,bukan nasabah dibiayai oleh bank, ( selama ini bank baik syariah maupun konvensional tidak mau dirugikan bahkan tidak ada laporan keuangannya yang menyatakan membeli rumah, akan tetapi hanya membiayai pembiayaan rumah ) sudah jelas ini unsur riba
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” [Al-Baqarah: 275]
2.Nasabah tidak dikenakan denda keterlambatan sebagaimana yang dilakukan oleh Lembaga Keuangan lainnya.
(“Setiap pinjaman yg memberikan keuntungan bagi pemberi pinjaman adalah Riba “, Kaidah Fikih. Al Hawi Kabir, Al Mawardi).
3. harga jual harus satu serta jelas nilai angsurannya dan jangka waktunya
4. Jika Menunggak Angsuran 3 Bulan Berturut-turut: Total Sisa Hutang menjadi Jatuh Tempo Tunai 1 hari setelah masa tunggakan angsuran 3 bulan berturut-turut terjadi dan Penjual ( Bank ) Berhak Menjual Rumah yang telah dibeli untuk Menutupi Sisa Hutang serta Sisa Penjualan Rumah dipotong Utang Dikembalikan kepada Pembeli.
Angsuran wajib dibayar pembeli sesuai tanggal jatuh tempo yg tercantum pada aqad. ( مَطْلُ الغَنِيِّ ظُلْمٌ , يُحِلُّ عُقُوبَتَهُ وَ عِرْضَهُ,
Penundaan pelunasan Hutang orang yang mampu merupakan keZhaliman, dibolehkan menjatuhkan hukuman kepadanya dan dibolehkan mencemarkan nama baiknya, HR Bukhari).
inilah yang benar-benar kriteria syar’i jadi jangan tergiur dengan kata syariah lihat dulu akadnya seperti apa
bahkan bank melakukan 2 buah akad dalam 1 transaksi yang sudah jelas dilarang olah agama
Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi (Muslim 3/1565, Nasa’i 7/4674, Ibnu Majah 2/2477) karena di dalamnya terdapat suatu kesamaran, tipuan, kelaliman, aib, kerancuan pada ungkapan penawaran dan besar kemungkinan terjadinya kecurangan. Diriwayatkan Ahmad dalam kitabnya Musnad, dari Abdullah bin Mas’ud bahwa Rasulullah Saw melarang dua akad dalam satu transaksi. ada nya sewa menyewa dan jual beli dalam 1 transaksi itu diantaranya yang dipakai bank.
meskipun saya baru menikah 2 tahun memiliki 1 anak belum punya rumah sendiri ( masih ngontrak ) insya allah dengan mencoba menabung, mencari uang tambahan dari keahlian saya ( maintenance dan Jaringan Komputer ) ingin mendapatkan rumah yang benar-benar halal, ancaman Allah sungguh keras di dalam Al-quran
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabbnya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. Siapa yang mengulangi (mengambil riba), maka mereka itu adalah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” [Al-Baqarah: 275]
Semoga kita semua terhindar dari Riba dan selamat dunia dan Akhirat ,,
Wallahu a’lam bish shawab.
Terima kasih komentarnya. Mungking memang bank syariah yg sekarang ada tidak seperti bank syariah yg Anda inginkan.
Bank syariah yang sekarang ada adalah hasil istihad para ulama untuk mendekatkan ummat ini ke ekonomi syariah dan menjauhkan sedapat mungkin dengan ekonomi kapitalis/bank konvensional.
Kalau cuma menghujat sudah banyak yang saya baca tentang itu. Tapi coba berikan solusi atau bangun lembaga intetmediasi yang benar2 nol dari Riba.
Setahu saya di Arab Saudi saja mayoritasnya adalah bank2 konvensional. Gaji yg didimakan sebagian besar rakyat Indonesia melalui bank konvensional. Sedikit atau banyak barang2 yang kita konsumsi memalui bank konvensional. Meski blm sempurna bank syariah yang sekarang ada adalah salah satu solusi untuk menjauhkan diri dari bank konvensional.
Sepakat pak, jgn hanya mengkriktik. Tapii coba berikan solusi utk kebaikan ekonomi kita. Marii sama2 bangun dan perbaiki dimana letak kesalahan dari bankn Syariah.
pak isroi terima kasih sudah mereply komentar saya, insya Allah kita semua bisa terhidar dari riba, saya ingin menambahkan bukan menghujat. bapak salah penilaian, saya hanya meluruskan saja meski saya pun masih banyak kekuraangannya, kita sebagai muslim saling menasehati dalam kebaikan. menjawab pertanyaan bapak mengenai … ( ” Setahu saya di Arab Saudi saja mayoritasnya adalah bank2 konvensional. Gaji yg didimakan sebagian besar rakyat Indonesia melalui bank konvensional. Sedikit atau banyak barang2 yang kita konsumsi memalui bank konvensional “.) ya ini yang dikategorikan dengan Debu Riba dan itu insya kita tidak kena dosa. tapi kalau kita sengaja mengajukan kredit ke bank baik syariah maupun konvensional itu sama saja menghalalkan riba yang jelas2 dilarang.
apakah bank syariah benar-benar syar’i ?
http://kmi-s.ppisendai.org/bank-syariah/
http://pengusahamuslim.com/mudharabah-bank-syariah-1476/#.VVAHlI7tmko
semua kehidupan kita sekarang ini, hampir tak ada celah kita lepas dari riba. Riba melekat erat dengan kehidupan kita. Empat belas abad yang lalu, Rasulullah saw mengatakan bahwa, “Sungguh akan datang pada manusia suatu masa (ketika) tiada seorangpun di antara mereka yang tidak akan memakan (harta) riba. Siapa saja yang (berusaha) tidak memakannya, maka ia tetap akan terkena debu (riba)nya,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2278 dan Sunan Abu Dawud, hadits No.3331; dari Abu Hurairah).
Masa yang disebutkan oleh Rasulullah itu sedang terjadi sekarang. Bayar kuliah lewat bank, Beli pulsa (bisa) lewat bank, BPJS, Bikin usaha dengan meminjam ke bank. Gajian. Kirim uang ke orang lain, dan sebagainya.Dan ketika kita masih menggunakan uang kwartal pun, itu sudah termasuk suatu transaksi riba—dan mungkin inilah yang dimaksud oleh Rasulullah dengan terkena debu riba itu dan debu riba itu bukan yang diinginkan umat yang ingin menghindari riba
Begitu banyaknya pintu dan ruang riba di sekeliling kita sekarang ini, sebagaimana hadist Rasulullah, “Riba itu mempunyai 73 macam. Sedangkan (dosa) yang paling ringan (dari macam-macam riba tersebut) adalah seperti seseorang yang menikahi (menzinai) ibu kandungnya sendiri,” (HR Ibnu Majah, hadits No.2275; dan Al Hakim, Jilid II halaman 37; dari Ibnu Mas’ud, dengan sanad yang shahih).
Insya Allah saya berusaha sabar dan istiqamah saja, Allah tidak akan mungkin menyia-nyiakan hamba yang mencoba bersabar untuk menjauhkan diri dari riba.
Mungkin yang saya ungkapkan ini pahit dan tidak enak didengar buat sebagian orang ( saya mohon maaf ) tapi demi kebaikan dunia dan akhirat kita bersama terutama untuk yang masih terkait dengan riba. sekali lagi Saya minta maaf duluan deh sebelum baca.
Banyak pertanyaan/opini seputar kepemilikan rumah dengan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) alias cicilan pake bunga, yang sudah tahu jangan ketawa ya!karena faktanya inilah opini dan pertanyaan yang selalu saya hadapi sehari-hari:
• Kalau kredit kita lancar kata ustadz X itu gak termasuk riba pak? Kecuali macet | saya gak tahu ustadz mana yang punya paham itu, tapi patokannya kembali deh ke Al Quran dan hadist!
• Kalau gak beli sekarang harga property naik terus, gimana dong?| gak Cuma property aja yang naik, semua juga jadi ikutan naik, tapi apakah alasan ini jadi halal?
• Nanti kalau ketika meninggal pun pihak bank tidak akan menuntut ?
Oke di Dunia masalah dengan Bank selesai tapi dihadapan Allah SWT kita akan menyesalinya
• Dengan gaji/penghasilan saat ini gak mungkin beli cash untuk punya rumah, gimana dong? | ya memang gak bisa cash, tapi masih tinggal disebuah tempat yang namanya rumah kan?
• Kan bunganya kecil, kalau kurang dari 5% bukan termasuk riba? | menurut Anda kalau sapi sekilo dikasih bumbu babi beberapa gram lalu diaduk-aduk apakah masih bisa dianggap halal?
• Daripada ngontrak atau tinggal di mertua indah mending punya sendiri walau nyicil | benarkah akan menjadi milik Anda?
• Dengan punya cicilan , kerja jauh lebih bersemangat? | menurut Anda mana yang lebih bahagia, bayar cicilan atau bayar sedekah?
• Saya kan hanya pinjam alias korban dan tidak meminjamkan dengan bunga, berarti gak dosa dong? |kalau gak ada yang mau pinjam/kesempatan meminjamkan apakah riba bakal terjadi? Rasulullah saja bersabda bahkan yang menjadi saksinya pun dosanya sama saja.
Satu hal yang perlu diingat jika Allah melarang sesuatu mana mungkin Allah tidak memberikan solusi atau alternatifnya. Masalahnya apakah kita mau mencari solusinya?
Saya beri beberapa fakta ya tentang bagaimana bank menghisap darah kita dengan system ribanya.
Biasanya bank mensyaratkan DP/uang muka 20-30%. Andai Anda memiliki uang 60 juta dan syarat DP 20% maka nilai rumah maksimal yang bisa dimiliki jika bayar DP 50 jt adalah 250 jt. Ya iya dong perlu ada sisa 10 jt disisain buat biaya lain-lain.
Anda bukan Cuma sekedar menyiapkan uang DP tapi perlu biaya balik nama, biaya adm bank, biaya provisi, akta pengikatan, akta jual beli, pajak pembelian, katakanlah kurang lebih mungkin 10 juta an atau bisa lebih. Dan jika Anda berniat mencicil untuk jangka waktu 10 tahun, bunga KPR sekitar rata-rata 7-9% fix setahun atau 12-20% floating. Ambil tengah-tengah misalnya yang disetujui 8% fix.
Bunga 200 jt x 8% x 10 tahun= 160 jt
Jadi yang harus anda bayar total adalah 60 jt plus pinjaman 200 jt plus bunga 140 jt adalah 420 jt. Anda mencicil 3,5 jt an/bulan.
Sampai disini Anda belum merasa rugi, toh masih berpikir harga tanah juga akan naik bahkan jauh lebih besar setelah 10 tahun. OK gpp.
Fakta lain adalah jika Anda tidak sanggup mencicil maka bank akan menarik paksa rumah kesayangan Anda tersebut tidak peduli berapapun sisa cicilan Anda ,tinggal 1 atau 2 tahun lagi. Kecuali katanya Anda sebagai peminjam meninggal dunia, maka asuransi yang akan bayar. Tiada lagi sisa-sisa cucuran keringat yang Anda perjuangkan selama ini jika Anda belum meninggal. Dan anda tak memiliki secuilpun uang untuk ngontrak karena sebelumnya udah ngotot habis2an untuk nyicil rumah yang mimpinya akan Anda miliki. Oh no..
Fakta lain adalah pada saat mencicil sesungguhnya apa yang anda bayar diawal itu sebagian besar adalah bunga .
Artinya jika Anda ingin melunasi hutang KPR lebih cepat maka Anda masih mendapati pinjaman pokok yang cukup tinggi untuk dibayar dan potongan bunganya hanya sedikit. Jadi kalau Anda berusaha menjual rumah tersebut, maka pinjaman pokok yang harus Anda lunasi masih banyak, karena porsi paling besar pembayaran awal adalah bunganya.
Fakta lain, bank sangat tahu betul dengan siapa mereka berhubungan. Biasanya pada saat sebelum masuk sita yang paling Anda pikirkan adalah nasib keluarga dan orang yang Anda cintai. Atau mereka meminta nama atau keluarga terdekat yang bisa dihubungi.
Tujuannya adalah untuk mendesak Anda secara psikologis untuk membayar apapun caranya, karena kecenderungan orang Indonesia gak enakan demi nama baik. Jangan sampai tetangga, mertua/ortu/saudara sampai tahu ada punya masalah.Yang terjadi adalah pembiayaan karena panik (panic financing). Anda akan berani berhutang kepada orang lain berapa pun bunganya untuk menutupi. Kemudian Anda berjanji untuk segera melunasinya pada orang lain walau Anda tak tahu bagaimana caranya saat itu. Akhirnya tanpa terasa tutup lubang gali danau lah yang terjadi. Hutang Anda dimana-mana demi mempertahankan tempat tinggal kesayangan.
Bahkan mungkin ada cara lain yang lebih criminal yaitu korupsi /mencuri atau mencari jalan lain yang tak halal. Sebaik-baiknya tupai meloncat maka akan ketahuan juga. Anda terancam masuk penjara.
Bahkan jika iman lemah maka ada loh yang nekat jual organ tubuh untuk bayar hutang, ribut dengan pasangan hingga bercerai atau tega membunuh orang lain atau bunuh diri saking sudah gelapnya jalan keluar yang harus di capai. Mungkin ada yang bilang kondisi ini lebay diceritakan..
Artinya hutang akan menjadi tuan Anda alias Anda pada saat itu diperbudak oleh hutang walau bangsa kita sudah merdeka sejak tahun 1945.
penyebab kriminalitas bukan sekedar kemiskinan saja tetapi hutang RIBA
Sekarang coba kita pikirkan alternative lainnya.
Setelah saya survey ternyata harga kontrakan atau sewa rumah sekitar 5-10 % dari harga rumah. Maka Anda harus pintar-pintar memilih yang murah dan sesuai kebutuhan Anda sementara. Andai uang Anda yang 60 juta itu untuk ngontrak dan sewanya dari rumah idaman Anda hanya 5% dari harganya artinya setahun Anda menyewa 12,5 jt pertahun. Mungkin jika Anda mengontrak lebih lama pemilik akan senang dan bisa lebih murah, dengan 60 jt anda bisa menyewa selama 4,5- 5 tahun.
Jika Anda disiplin untuk menabung, anggap mencicil rumah Rp 3,5 jt x 5 tahun x 12 bulan maka Anda berhasil mengumpulkan 210 juta senilai pinjaman pokok yang Anda butuhkan.
Bisa jadi penghasilan Anda meningkat, jikalau penghasilan menurun Anda juga gak bakal sepanik seperti memiliki cicilan di bank. Anda masih tidur nyenyak walau masih di rumah kontrakan, toh kalau belum kebeli bisa ngontrak atau beli yang lebih murah tapi cash.
Tentunya angka tabungan ini dikhawatirkan tergerus inflasi kan? Maka jangan tabung di bank konvensional. Anda bisa menabung dalam bentuk emas/logam mulia. Kenaikannya bisa sama atau lebih besar dari angka inflasi. Satu dinar emas jaman dulu sampai sekarang bisa sama-sama beli 1 ekor kambing. Mungkin bisa jadi tabungan Anda sudah bisa mencukupi untuk membeli rumah sebelum 5 tahun atau membeli dengan ukuran yang lebih besar.
Jadi mana yang akan Anda pertimbangkan? Pake hutang riba dengan ancaman kehinaan di dunia dan kekal abadi selamanya di neraka atau tanpa riba sehingga mendapatkan ketenangan jiwa dan keberkahan.
Ini bukan kata saya atau ustadz tapi firman Allah :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
(QS Al Baqarah : 275)
Kadang nafsulah yang menggoda kita…seolah-olah dunia ini harus kita miliki untuk kita nikmati. Padahal masih banyak cara lain andai kita mau bersabar. Konsepnya bukan kaya atau miskin tapi lapang atau sempit. Sebenarnya hal ini bisa diterapkan untuk kepemilikan lain seperti kendaraan, benda-benda dunia lainnya.
Bagaimana Anda memandang, apakah hutang riba adalah sebuah anugrah atau musibah?
Hai orang-orang yang beriman, Allah tidak membutuhkan hartamu tapi ketakwaanmu.
Jika merasa ini bermanfaat maka silahkan bagikan kepada yang lain,
Semoga kita semua terhindar dari bahaya dan rekayasa Riba, Amin
Wallahu’alam
assalamualaikum.
mas saya mau tanya, saya sudah mengambil KPR dan sudah berjalan 1 tahun, saya ingin berhenti dari KPR, saya takut dan baru mengerti riba, saya baru sadar. apa yg harus saya lakukan? mohon solusinya, terimakasih
Wallaikum salam wr.wb
Mas ahmad nopian terima kasih sudah menyimak komentar saya, mohon maaf sebelumnya bukan maksud menggurui ya sesama muslim saling menasehati dalam kebaikan bahkan dalam diri saya siap mendapat nasehat juga demi kemaslahatan dunia dan akhirat, mengenai masalah KPR yang sudah berjalan 1 tahun, tetap kewajiban hutang haruslah dibayar, bertobat kepada Allah SWT atas dosa riba yang yang telah dilakukan mas dan berusaha untuk melunasinya dan stop dengan yang namanya riba jangan sampai diulangi lagi.
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Rabb-nya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan melipat-gandakan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang senantiasa berbuat kekafiran / ingkar, dan selalu berbuat dosa.” (Qs. al-Baqarah: 275-276).
Ada solusi yang mungkin bisa dipertimbangkan:
1. Selagi belum melangkah jauh mas jual/ over kredit rumah tersebut
Jika sudah terjual dapat uang cari kontrakan yang bisa cukup untuk keluarga gak harus mewah asalakan nyaman buat mas dan keluarga.
uang bulanan yang biasa dibayar untuk cicilan mas tabung berupa emas untuk membeli rumah dengan cara cash meskipun rumah terbilang kecil. intinya yang penting halal dan diridhai Allah.
2. mencari pinjaman uang tanpa riba ke saudara ( memang sulit mencari pinjaman tanpa riba dizaman sekarang ) mudah2an Allah memberi jalan asalkan kita memiliki niat baik, Insya Allah
Semoga apa yang mas usahakan dapat dipermudah dan dilancarkan Allah SWT. Amin
Ansori Sofyan
Tadinya niat saya untuk bangun rumah sangat mengebu gebu. Sampai sampai saya kepikiran untuk cari tambahan uang dengan ikut koprasi. Dimana pinjaman uangnya terdapat bunga. Karena pengen cepat ngebangun dan cepat selesai..
Karena selama ini saya hanya memakai cara dngan ikut arisan. Tapi nilai yang nanti saya dapatkan masih blm cukup untuk bangun rumah. Dan giliran saya menangnya mash lama karena di urutan terakhir. Maka dari itu saya jadi kepikiran untuk cari pinjaman lewat koprasi itu. Bahkan cari2 juga koprasi syariah. Tp didaerah saya susah menemukan koprasi syariah.
Tapi setelah baca komentar akang ini hasrat menggebu gebu saya jadi cukup meredam. Dan sekarang ini jadi berpikir untuk sabar walau harus menunggu lama.. dan ikhtiar cari solusinya dengan menabung saja
Mencari rumah seperti mencari jodoh. Kita berusaha sekuat tenaga, klo memang sudah takdirnya akan ketemu juga rumah kita. Insha Allah.
Sangat bermanfaat informasinya terima kasih…semoga Allah memudahkan kita semua amien
Pingback: Surat Penawaran Tabungan Qurban | Contoh Surat
dari mana mas Isroi bisa menyimpulkan bahwa kreditnya mas Isroi ini tanpa riba? bukannya di awal katanya bank syariah hanya namanya saja yang syariah. awalnya saya pikir bakal gimana gitu endingnya. lha kok ternyata masih pakai kredit juga. hehe mohon dijelaskan mas.
Coba baca komentar-komentar sebelumnya. Memang masih ada yang berbeda pendapat. Membayar dengan cara dicicil dibolehkan dalam hukum muamalah. Bedanya adalah masalah akadnya. Kalau akad kredit biasa kreditnya dihitung dengan perhitungan bunga dll seperti yang biasa dipraktekkan oleh bank-bank konvensional saat ini. Kita membayar bunga pinjaman dan mengangsur pinjamannya. Bunganya bisa berubah-ubah tergantung kondisi ekonomi saat itu. Kalau akad ini, besaran harga disepakati di awal. Harga itu dibagi jumlah bulan masa angsurannya. Jadi beda akad dan beda perhitungannya.
Bisa dianalogikan dengan zina dan kawin. Perbuatannya bisa saja sama/mirip, tapi akadnya berbeda.
Pingback: Surat Penawaran Qurban | Contoh Surat
assalamu’alaikum mas Isroi..sy skrg sdang cari rumah kpr subsidi murah.. tp sy cuma dpt kpr subsidi bank btn.. sy sudah wawancara tp smpe skrg sy belum akad mngingat sy mnginginkan kpr subsidi bank syariah mis.btn syariah tp developer mnyatakn di kota tsb tdak ada bank syariah yg bs krjasama kpr subsidi smentara sy sudah booking dan byr sebagian biaya proses.. yg mau sy tanyakan apakah kpr subsidi bank btn yang merupakan program pemerintah halal bagi kita mengingat kpr subsidi juga bisa di btn syariah dan bank syariah lainnya ( kpr subsidi adalah program pemerintah)?apa karena kpr subsidi ini program pemerintah jadi bank konvensional/syariah hanya sebagai pedagangnya saja sehingga halal bagi kita?ataukah saya mending cari developer perumahan lain yang bisa kpr subsidi di bank syariah??hrp balas ya mas, jazakALLOH
Wa’alaikum salam. Setahu saya sistem untuk bank konvensional dan bank syariah berbeda cara perhitungannya, meski hasilnya nilainya mungkin saja hampir sama. Masalah halal atau tidak bisa dilihat apakah bank konvensional tersebut menggunakan sistem bunga/rate/interest atau sistem lain, kalau masih pakai sistem bunga bagi saya masih tidak halal. Waktu itu sebenarnya ada juga subsidi dari pemerintah, tapi untuk bank syariah tidak dapat subsidi. Jadi di awal nilai angsuran kredit saya lebih tinggi daripada angsuran dengan bank konvensional, karena dari bank konvensional selama tiga tahun mendapatkan subsidi dari pemerintah. Setelah tiga tahun akan mengikuti nilai bunga yang berlaku. Kenyataannya, saat ini angsurang saya tetap flat dan jauh lebih rendah daripada angsuran dari bank konvensional.
Maaf tidak bisa memberi banyak jawaban.
ass..mas isroi..kalau biaya asuransi jiwa,kerugian,biaya notaris dll di kpr bni syariah itu habisnya berapa ya?atau biaya2 lain selain dp kira2 berapa?setelah saya baca blog ini saya tertarik pingin ambil kpr bni syariah..karna kebetulan gaji saya juga ditransfer lewat bni syariah..
trus cara membuat asuransi jiwa kpr nya gimana ya mas?tolong dibalas..trims..
Wa’alaikum salam. Saya tidak hafal berapa2nya. Klo tidak salah ingat biaya lain2nya dulu totalnya sekitar 5jtaan. Itu untuk biaya asuransi, notaris, pajak, dll.
Pingback: Surat Perjanjian Jual Beli Limbah | Contoh Surat
assalamualaikum….dulu mas berapa DPnya??terus harga rumahx berapa dan berapa cicilanx ke bank??trims
Wa’alaikum salam. DPnya saya agak lupa, kalau tidak salah kurang 30%. Cicilan ke bank kurang dari Rp. 800rb-an.
Pingback: Surat Perjanjian Sewa Empang | Contoh Surat
Pingback: Surat Perjanjian Ngontrak Rumah | Contoh Surat
Pingback: Surat Perjanjian Jual Beli Sapi | Contoh Surat
Pingback: Surat Perjanjian Sewa Menyewa Ruko Pdf | Contoh Surat
Pingback: Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Second | Contoh Surat
Pingback: Surat Perjanjian Dp Jual Beli Rumah | Contoh Surat
Pingback: Surat Perjanjian Sewa Kontrakan Rumah | Contoh Surat
assalamualaikum…
salam kenal buat mas isroi dan semua yang berdiskusi disini
mudah2an kita semua ada dalam ridho Allah SWT
mohon penjelasanya mas isroi
. harga rumah mas isroi misalnya dari bank sebagai penjualnya
yaitu seharga 100jt
dengan cicilan pertama 37jt . sisa hutang 63jt
dicicil selama 15 tahun yaitu 350.000/bulan , misalkan diharuskan
membayar setiap tanggal 5.
apakah jika mas isroi membayar tidak tepat pada tanggalnya, misalkan
membayar ditanggal 20 atau bisa jadi lewat bulan dikarenakan suatu hal
apakah tetap cicilan perbulanya sebesar 350.000.
atau misal menjadi sebesar 370.000/bulanya dikarenakan ada
kewajiban membayar denda,pinalty atau apapun istilahnya.
tolong mas isroi dibaca kembali perjanjianya atau bila perlu ditanyakan
kembali ke petugas banknya dengan benar
agar saya dan semua yang ada disini bisa mengetahui aturanya..
khususnya saya pribadi bisa menyimpulkan
atau misal gini bulan agustus,september,oktober mas isroi belum bisa
membayar cicilan artinya telat 3 bulan , apakah di bulan november mas
isroi bisa membayar sekaligus 4 bulan yaitu sebesar 1.4jt (350rb X 4 )
atau harus membayar misal sebesar 1.8jt ( lebih besar dari
yang seharusnya dicicil)
karena dari yg saya baca diatas selama 8 tahun mas isroi belum
pernah telat bayar cicilan ke bank. dan memang saya doakan semoga
mas isroi selalu diberi
kemampuan untuk selalu mampu membayar dengan tepat cicilanya
sampai lunas..aamiin
pertanyaanya saya apabila contoh kasusnya seperti itu (naudzubillah)
bagaimana tuh aturan dari banknya??
kalo ada apakah denda atau pinalty yang dimaksud hukumnya wajib
dibayar atau bisa ditiadakan? atau bisa dinegokan sehingga
bisa melunasi sisa hutang sebesar 63jt tanpa ada tambahan lain.
mohon penjelasanya mas isroi.
terimakasih
wassalamualaikumwarohmatullah.
Assalamu’alaikum wr wb.
1. Sebelum akad kredit dijelaskan terlebih dahulu isi perjanjiannya. Tidak semuanya saya inggat, terutama tentang denda-dendanya. Yang saya inggat adalah angsuran tetap sampai masa akhir kredit.
2. Jika saya akan melunasi sebelum waktu akhir kredit, bisa dinegosiasikan potongannya. Cuma tidak dijelaskan secara spesifik berapa besar potongan harganya. 3. Bisa saja membayar sekaligus dua bulan, tiga bulan atau empat bulan dan akan dihitung sebagai pengurangan waktu angsurannya.
4. Saya belum pernah membayar lebih dari satu bulan dan belum pernah juga telat membayar anggsurannya. Saya menggunakan fasilitas autodebet dari BNI Syariah. Mereka akan secara otomatis memblokir uang sejumlah anggsuran setiap bulannya dan menyetorkannya setiap akhir bulan. Saya tidak pernah perhatikan waktu-waktunya, jadi saya tidak inggat.
5. Saya tidak inggat apakah dendanya ditentukan secara spesifik atau tidak. Tapi seingat mereka dendanya bisa dinegosisasikan. Kalau kita gagal bayar sampai berlarut-larut, ada kemungkinan rumahnya akan dilelang. Bank akan mengambil sisa pembayarannya dan sisanya lagi menjadi hak kita. Sebagai ilustrasi saja, kalau seandainya rumah saya dijual, harganya saat ini sudah 2 x di atas harga perkiraan bank waktu itu. Artinya kalau rumah saya dijual sekarang, saya bisa melunasi hutang saya ke bank dan dapat sisanya yang besarnya lebih dari harga perkiraan bank.
Sy tidak sempat membaca ulang surat perjanjiannya, terus terang saya agak malas membaca perjanjian yang bahasa hukumya terlalu berbelit-belit menurut saya.
Assalamu’alaikum warohmatullah.
trimah kasih dan saya ucapkan selamat pada bapak royan yg sudah memiliki rumah sendiri subhanalloh ide dan saran bapak royan menjadi inspirasi buat saya karena saya sendiri menikah 15 th masih juga belum punya rumah insya’alloh kami akan mencoba yg bapk lakukan trims dari kami agus dan surya di malang assalamualaikum
Wa’alikum salam. Semoga segera memiliki rumah.
assalamualaikum, kang Isroi
sama – sama urang bogor nih, emang gampang-gampang susah cari rumah, sudah muter kemana2 tp ujung2nya dapet di tempat yang dulu sebenarnya saya kurang setuju. saya mau tanya kang, saya sudah ambil rumah KPR subsidi dengan cicilan flat selama 15 tahun Rp 800 ribu dan sekarang sudah masuk tahun ke 3, tp istri saya tiba2 tanya gini : apakah cicilan ini termasuk riba? saya kredit di Bank Btn karena developer cuma kerja sama dengan Btn untuk rumah subsidi ini. saya sudah tanya ke beberapa bank syariah dan di dapat ternyata cicilan perbulan nya malah lebih mahal padahal sama-sama flat. jadi gimana ya kang? kalau riba trus apakah saya harus over kredit aja dan kembali ngontrak?belakangan jadi galau nih…apalagi saya dengar ada ustad yang bilang KPR di bank konvensional atau Syariah sama aja Riba karena kredit macet rumah disita.
mohon bantuannya kang.
Wa’alaikum salam. Salam kenal juga. Memang ada banyak pendapat tentang masalah kredit ini. Coba tanyakan ke beberapa orang Ust, baik yang kontra maupun yang pro. Kemudian coba telaah baik-baik dari kedua sisinya. Kalau anda baca komentar-komentar di postingan ini, ada pengunjung yang menulis sangat panjang lebar dan dalam beberapa postingan, hanya untuk membuktikan bahwa kredit di Bank Syariah adalah riba. Yang dia sampaikan memang sebagian benar, tapi ,menurut, saya sebagian dipaksa-paksakan. Termasuk salah satunya masalah penyitaan itu. Coba tanyakan apakah Ust tersebut sudah pernah mengalami penyitaan dari bank syariah, atau sudah pernah mendengar langsung dari korban penyitaan, atau sudah pernah membaca dokumen perjanjian kreditnya? Silahkan searching sendiri tentang definisi riba ini. Dan kemudian bandingkan dengan akad kredit yang Anda lakukan, apakah termasuk riba atau tidak? Saya tidak tahu perjanjian kredit KPR yang Anda lakukan, mungkin saja berbeda dengan kredit yang saya lakukan. Saya meyakini kredit saya bukan riba. Saya membeli dari bank rumah dengan cara dicicil selama 15 tahun. Bank memprediksikan harga rumah yang saya beli kira-kira 15 tahun kemudian dengan cara perhitungan tertentu. Caranya memang mirip dengan bank konvensional dengan memperhitungkan inflasi dan lain-lain. Harga rumah itu 15 tahu kemudian dikurangi angsuran pertama saya (dianggap sebagai uang muka) dan kemudian dibagi 15 tahun. Saya dapatkan bersarnya cicilan yang harus saya bayarkan setiap bulannya. Saya belum melihat unsur ribanya di mana? Kalau saya gagal bayar sampai sekian bulan misalnya. Bank akan menyita rumah saya dan menjualnya. Hasil penjualan itu akan digunakan untuk melunasi sisa kekurangan itu. Pada kenyataannya, harga rumah saya sekarang sudah jauh di atas perkiraan bank waktu itu. Jadi, seandainya rumah saya dijual, saya akan mendapatkan sisa dari pelunasan kukurangan cicilan saya. Bahkan saya bisa mendapatkan lebih dari jumlah uang yang saya sudah saya setorkan ke bank.
Contohnya, ini hanya angka-angka contoh saya bukan angka sebenarnya sebagai ilustrasi. Harga perkiraan bank misalnya 200jt, uang muka saya 70jt, jadi sisa cicilan saya adalah 130jt. Saya sudah mencicil dan sampai 100jt, kurang 30jt. Saya gagal bayar, sehingga rumah saya disita/dijual. Harga rumah saya sekarang sudah 300jt. Jadi dari 300jt itu dikurangi 30jt untuk bank. Saya masih dapat 270jt.
Coba cermati lagi surat perjanjian kreditnya. Apakah ada unsur ribanya atau tidak? Kalau masalah sita menyita karena gagal bayar, saya rasa bukan dalam konteks riba? Terlalu dipaksakan jika Ust mengatakan ini riba.
Semoga membantu.
assalamualaikum
“..Keadaan mereka (orang yg memakan riba) yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata, sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…” (QS Al Baqarah)
– jual beli tidak sama dengan riba
– riba tidak sama dengan jual beli
Jangan seperti orang jaman dahulu seperti yg dimaksud dalam al Quran yg mengatakan jual beli sama dengan riba.. Jika suatu transaksi yg dilakukan bank syariah itu jual beli, maka jgn katakan transaksi bank syariah itu sama dengan riba, padahal transaksinya jual beli, jual beli tidak sama dgn riba, jangan disamakan, jual beli itu halal dan riba haram… begitu juga sebaliknya, jika itu riba jgn dikatakan jual beli
Sebelum Anda menjudge bahwa KPR dari bank konvensional itu riba, apalagi mejudge jutaan orang yang melakukannya sebagai ‘membeli rumah haram’ ada baiknya Anda mempelajari dahulu sistem ekonomi, terutama yang terkait dengan inflasi dan devaluasi, yang menjadi tolak ukur pengukuran bunga. Bunga bank TIDAK SELALU NAIK, tapi terkadang juga turun seiring dengan laju inflasi. Inflasi tak bisa dihentikan apalagi dihilangkan dengan cara apapun, berbeda dengan zaman nabi di mana mata uang yang digunakan relatif lokal, bahkan masih dari emas/perak. karena itu, hati-hatilah Anda dalam membuat statement yang menyesatkan, apalagi menjudge orang lain. ketahuilah, mungkin Anda mengira BNI syariah itu aman karena itu syariah (meski nyatanya itu tetap syariatunnas, alias syariahnya manusia), BNI tetaplah sebuah bank kapitalis yang salah satu produknya adalah BNI syariah. yang didirikan oleh bank konvensional berduit ‘haram’ seperti kata Anda.
Fatwa haramnya bunga bank sudah sangat jelas dan gamblang. Debat-debat sudah banyak dilakukan. Bunga bank mau naik atau turun, mau banyak atau sedikit, tetap saja bunga bank. Tetap saja riba. Saya tidak perlu berhati-hati atau sembunyi-sembunyi dalam membuat statetemen. Memang kenyataannya seperti itu.
Mau pilih riba atau mau pilih syariah itu pilihan pribadi. Karena dosanya ditanggung masing-masing.
Memang tidak bisa dipungkiri, ekonomi Indonesia dan ekonomi dunia memang menggunakan sistem riba. Hampir-hampir setiap kegiatan ekonomi yang dilakukan sedikit atau banyak akan bersinggungan dengan sistem ribawi ini. Bagi saya pribadi, saya akan berupaya untuk meminimalkan bersinggungan dengan riba ini. Khususnya untuk sesuatu yang di bawah kendali kita. Beli rumah contohnya. Karena rumah akan ditempati keluarga kita terus, bertahun-tahun, bahkan mungkin diwariskan.
Perdebatan bank syariah yang di bawah bank konvensional sudah banyak juga diperdebatkan. Bukan di sini tempatnya. Saya melihat bank syariah ini adalah upaya untuk menerapkan syariah dan menghilangkan riba. Mungkin masih banyak kekurangannya dan itu terus diperbaiki. Ada banyak perkembangan yang baik dari bank syariah ini sejak 15 tahun yang lalu.
Jadi saya tidak ragu-ragu, kalau mengatakan bahwa bunga bank dan yang semacamnya adalah riba.
Luar biasa akh. Semoga makin berkah kehidupannya. Amiiin…
Tulisan akh membuat saya makin mantap untuk meminimalisir kontak dengan transaksi riba. Barakallahu laka ya akhi fil islam.
Sangat bermanfaat sharingnya, terima kasih ya Mas 🙂
Allahu Akbar. Maha besar Allah. Selamat pak 🙂
Assalamualaikum..sy ibu rmh tgga..mau tya
Sy ingin menjual rmh sy didaerah depok..tp sdh lma gk laku2…smntra sy mau melunasi hutang di bank bri dngn cara menjual rmh sy
Pertanyaan sy apa bs bank membeli rmh sy ?
Wa’alaikum salam. Dijual secara over kredit
Alhamdulillah, ada inspirasi untuk mencharge semangat ber hijrah. Numpang nanya mas, apa saat pengurusan kredit diwajibkan sudah punya ktp daerah setempat ya? Kalo saya belum punya solusinya gimana, terima kasih!
solusinya ya buat KTP dulu.
wahhhh selamat pak:)
masih bingung ini mau ambil kpr di bank syariah.. soalnya persoalan yang dihadapi mas hampir sama yg sedang sy alami. terima kasih sedikit membantu tulisan mas isroi..
Pingback: akad bank konvensional | dekoration.cf
Pingback: akad kredit adalah | impressum.cf
Assalamualaikum Abu Royan,
Dari yg saya baca, berarti uang muka Di bayarnya ke BNI Syariah ya ? Bukan ke penjual?
Mohon info nya. Jazakolluhu khaira
Wa’alaikum salam. BNI Syariah membeli dari pemilik sebelumnya dan dibayarkan lunas. Kita belinya ke BNI Syariah. Jadi dalam akad, jual beli kita dengan BNI Syariah. Uang mukanya dibayarkan ke BNI Syariah. Demikian.
Jazakallahu khairan pak sharing nya… Kebetulan juga lagi nyari rumah tanpa riba. Tapi tersangkut masalah dp yg sangat besar padahal sangat tertarik sekali dgn rumah tsb. Semoga saya juga dimudah kan dalam memiliki baiti jannati
Subhanallah semoga Allah pun mempermudah urusan ku aamiin
Subhanallah semoga Allah pun mempermudah urusan ku aamiin
Saya jga honorer seorang ibu rumah tangga
Ada yg mau jual rumah tpi saya blum punya uang nya sama seprti bapk
Saya jga gk mau terlibat riba jga
Mhon do’anya pak
Mohon maaf gaji yang min bis diterima kredit di bank bniS itu brp…..
Bukan gaji minimal yang dilihat, tetapi max semua angsuran/tanggungan yang harus dibayarkan tidak lebih dari 30% total take home pay yang kita punya.
Jadi misalnya, kita punya gaji Rp. 15jt, tetapi kita sudah punya kewajiban bulanan ke pihak lain sebesar 7jt/buln. Mungkin aplikasi kita akan ditolak oleh BNI Syariah.
Atau kalau hitung balik. Misalnya, angsuran yang kita harapkan sebesar Rp. 900.000/bulan. Jadi gaji take home pay kita minimal Rp. 3jt.