![]()
Dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM No. 25 tahun 2013 beberapa waktu yang lalu yang mewajibkan sektor industri, transportasi, dan pembangkit listrik menggunakan 10% biofuel atau bahan bakar nabati (BBN) menyebabkan peningkatan kebutuhan biofuel di tahun 2014. Kementrian ESDM memperkirakan kebutuhan biofuel di tahun 2014 akan mencapai 45 juta kiloliter dengan rincian 20 juta kiloliter untuk transportasi, 17 juta kiloliter untuk industri, dan 8 juta kiloliter untuk pembangkit listrik.
Sayangnya data tersebut tidak dirinci berapa untuk masing-masing biofuel, seperti: biodiesel, bioetanol, dan biogas. Kalau dilihat dari data tahun-tahun sebelumnya, hanya biodiesel yang benar-benar terealisasi digunakan untuk sebagai pencampur solar. Sedangkan bioetanol sama sekali tidak ada penyerapannya di Indonesia. Biogas juga belum digunakan untuk sektor transportasi atau untuk bahan bakar lainnya. Kendaraan yang menggunakan bahan bakar gas masih menggunakan gas alam, bukan bioetanol.
Continue reading







