Mengkritisi Standard Mutu Pupuk Organik Cair (POC) pada Permentan No.: 70 Tahun 2011

Departemen Pertanian RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri terbaru untuk pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. Permentan ini merupakan pembaharuan peraturan dari permentan sebelumnya. Lampiran permentan ini menyebutkan persyaratan teknik dari pupuk organik padat, cair, dan pembenah tanah. Jika dicermati lebih dalam ada yang menarik untuk dikritisi dari lampiran permentan ini.

Saya mengapresiasi Deptan untuk mengeluarkan permenta ini, karena dengan adanya permentan ini akan menjadi acuan bagi produsen pupuk organik/hayati/pembenah tanah dan melindungi petani dari produk-produk yang berkualitas rendah. Namun, angka-angkanya, menurut saya, agak tidak masuk akal, khususnya untuk pupuk organik cair (POC).

Misalnya, di permentan itu disyaratkan bahwa kandungan c-organik minimal 6%. Setahu saya POC dibuat dari fermentasi bahan-bahan organik atau ekstrasi bahan organik kemudian baru difermentasi. Banyak contohnya, seperti: fermentasi urin sapi, urin kelinci, urin manusia, fermentasi limbah cair bioetanol, limbah cair agroindustri, atau ekstrak dari berbagai macam bahan organik. Sepanjang pengetahuan saya, kandungan bahan organik di bahan-bahan organik itu sangat-sangat rendah. Vinase (limbah cair bioetanol) memiliki kandungan bahan organik yang rendah. Begitu juga urin binatang atau urin manusia, kandungan c-organiknya juga rendah. Kandungannya sekitar <3%. Pengalaman petani/produsen membuktikan bahwa POC yang dibuat dari fermentasi urin atau ekstrak bahan organik terbukti bisa meningkatkan pertumbuhan tanaman dan produktivitas tanaman. Meski kandungan c-organiknya rendah.

Saya sama sekali tidak tahu apa yang menjadi dasar para ahli penyusun Permentan ini dalam menetapkan angka 6%. Mungkin ada pembaca atau mungkin juga pembuat kebijakan ini bisa menjawab masalah ini. Mungkin juga deptan atau ahli pupuk yang lain sudah melakukan survei/penelitian terkait dengan angka 6% ini. Sayangnya belum saya dapatkan papernya.

Problemnya adalah, karena ada baku mutu ini, produsen POC mau tidak mau harus meningkatkan kandunga c-organiknya. Entah dengan cara bagaimana, yang penting c-organiknya bisa memenuhi spesifikasi deptan. Menyesuaikan spek berarti menambah bahan. Menambah bahan berarti menambah cost. Menambah cost berarti meningkatkan harga. …???????

Berikutnya adalah tentang kandungan unsur hara makro, yaitu: N, P, dan K. Di situ tertulis 3-6 %. Permentan yang lama, kalau tidak salah kandungan N, P, dan K adalah 5%. Permentan yang lama lebih tinggi lagi.

Produk-produk POC 'jaman dulu' memang agak 'gila' menurut saya. Saya pernah menemukkan POC yang kandungan N-nya disebutkan hingga 9%. Gendeng. Mana ada bahan organik yang memiliki kandungan N setinggi ini. Begitu juga kandungan untuk hara makro yang lain. Disebutkan dengan angka-angka yang tinggi-tinggi.

Sepajang pengetahuan saya, kandungan hara di pupuk organik sangat rendah. Tidak ada bahan organik yang sangat kaya hara. Dari diskusi dengan petani maupun produsen pupuk organik, muncul dugaan kalau bahan-bahan pembuat POC di-'mark up' dengan pupuk kimia. Jadi sebenarnya bukan beneran pupuk organik. Jaman dulu sekali ada kasus 'organim' atau 'tetes' yang digunakan untuk mengocor tebu. Begitu dikocorin langsung hijau tanamannya. Petani suka sekali. Tapi efeknya tanahnya menjadi rusak. Kecurigaannya, orgamin ini dicampur dengan urea dosis tinggi. Pantes.

Dalam permentan berikutnya, kandungan total hara makro diturunkan hanya menjadi 5%. Akibatnya banyak produk-produk POC yang asal-asalnya. Membuang POC gampang sekali kok, mungkin isinya hanya air diberi sedikit 'bumbu' organik. Kalau tidak salah ingat, Deptan juga memberikan subsidi untuk POC ini.

Namun, celakanya, banyak POC yang tidak 'berkhasiat'. Harganya mahal tetapi tidak ada pengaruhnya sama sekali ke tanaman. Petani banyak yang kecewa, bahkan apriori dengan pupuk organik.

Tahun 2011, isi permentan dikoreksi lagi dan kandungannya diubah menjadi 3-6 untuk masing-masing hara macro. Menurut saya bagus, terutama untuk melindungi petani dari produk-produk yang dibuat asal-asalan. Meskipun, mungkin, ada penambahan pupuk kimia untuk memperkaya POC ini, setidaknya penambahannya tidak banyak sekali. Demikian pula, POC tidak bisa hanya dibuat asal-asalan saja.

Saya berharap Permentan ini akan terus diperbaiki dan ditingkatkan. Semoga produk-produk POC di Indonesia semakin berkualitas untuk meningkatkan produktivitas pertanian Indonesia.

11 responses to “Mengkritisi Standard Mutu Pupuk Organik Cair (POC) pada Permentan No.: 70 Tahun 2011

  1. terima kasih informasinya yg sangat bermanfaat, salam hormat by julianto, kabupaten sintang – kalimantan barat

  2. benar sekali pak, apalagi kalau dilihat dari standar mutunya itu tenyata total kandungannya belum 100%. kalau dari kadar c-organik hingga unsur Mo nya ditotal itu tidak sampai 100%, saya menghitung kira2 6% saja. lalu kadar yang 94% nya itu terkandung apa saja ? ini yang membuat saya bertanya” penasaran dan belum nemu jawabannya.

  3. :

    benar sekali pak, apalagi kalau dilihat dari standar mutunya itu tenyata total kandungannya belum 100%. kalau dari kadar c-organik hingga unsur Mo nya ditotal itu tidak sampai 100%, saya menghitung kira2 6% saja. lalu kadar yang 94% nya itu terkandung apa saja ? apakah kadar air ato apa ya pak? ini yang membuat saya bertanya” penasaran dan belum nemu jawabannya.

  4. lalu bapak sendiri untuk mensiasati hal ini bagaimana ya pak ? kebetulan saya ini juga lagi melakukan penelitian mengenai lindi sebagai POC

  5. saya jua sebagai produsen POC, namun tidak pernah memperoleh C-organik sesuai yg dikehendaki Deptan tsb, rerata bahkan hanya < 2%

  6. Sy buat puouk organik cair kandungan C-organiinya bs sampai 14,6 persen. Ini hasil lab di bptp. Sy menggunakan bahan baku dr urine kelinci dan kambing, sy campur dg kotorannkelinci dan molase serta bahan2 lainnya. Namun dr hasil uji lab, kandyngan NPK totalnya di bawah 1 persen. Apakah pupuk cair ini sdh bagus?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s