Tag Archives: permentan

Permentan No. 43 Th. 2011 Ttg Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pupuk an-Organik

Mengkritisi Standard Mutu Pupuk Organik Cair (POC) pada Permentan No.: 70 Tahun 2011

Departemen Pertanian RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri terbaru untuk pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah. Permentan ini merupakan pembaharuan peraturan dari permentan sebelumnya. Lampiran permentan ini menyebutkan persyaratan teknik dari pupuk organik padat, cair, dan pembenah tanah. Jika dicermati lebih dalam ada yang menarik untuk dikritisi dari lampiran permentan ini.

Saya mengapresiasi Deptan untuk mengeluarkan permenta ini, karena dengan adanya permentan ini akan menjadi acuan bagi produsen pupuk organik/hayati/pembenah tanah dan melindungi petani dari produk-produk yang berkualitas rendah. Namun, angka-angkanya, menurut saya, agak tidak masuk akal, khususnya untuk pupuk organik cair (POC).

Misalnya, di permentan itu disyaratkan bahwa kandungan c-organik minimal 6%. Setahu saya POC dibuat dari fermentasi bahan-bahan organik atau ekstrasi bahan organik kemudian baru difermentasi. Banyak contohnya, seperti: fermentasi urin sapi, urin kelinci, urin manusia, fermentasi limbah cair bioetanol, limbah cair agroindustri, atau ekstrak dari berbagai macam bahan organik. Sepanjang pengetahuan saya, kandungan bahan organik di bahan-bahan organik itu sangat-sangat rendah. Vinase (limbah cair bioetanol) memiliki kandungan bahan organik yang rendah. Begitu juga urin binatang atau urin manusia, kandungan c-organiknya juga rendah. Kandungannya sekitar <3%. Pengalaman petani/produsen membuktikan bahwa POC yang dibuat dari fermentasi urin atau ekstrak bahan organik terbukti bisa meningkatkan pertumbuhan tanaman dan produktivitas tanaman. Meski kandungan c-organiknya rendah.

Saya sama sekali tidak tahu apa yang menjadi dasar para ahli penyusun Permentan ini dalam menetapkan angka 6%. Mungkin ada pembaca atau mungkin juga pembuat kebijakan ini bisa menjawab masalah ini. Mungkin juga deptan atau ahli pupuk yang lain sudah melakukan survei/penelitian terkait dengan angka 6% ini. Sayangnya belum saya dapatkan papernya.

Problemnya adalah, karena ada baku mutu ini, produsen POC mau tidak mau harus meningkatkan kandunga c-organiknya. Entah dengan cara bagaimana, yang penting c-organiknya bisa memenuhi spesifikasi deptan. Menyesuaikan spek berarti menambah bahan. Menambah bahan berarti menambah cost. Menambah cost berarti meningkatkan harga. …???????

Berikutnya adalah tentang kandungan unsur hara makro, yaitu: N, P, dan K. Di situ tertulis 3-6 %. Permentan yang lama, kalau tidak salah kandungan N, P, dan K adalah 5%. Permentan yang lama lebih tinggi lagi.

Produk-produk POC 'jaman dulu' memang agak 'gila' menurut saya. Saya pernah menemukkan POC yang kandungan N-nya disebutkan hingga 9%. Gendeng. Mana ada bahan organik yang memiliki kandungan N setinggi ini. Begitu juga kandungan untuk hara makro yang lain. Disebutkan dengan angka-angka yang tinggi-tinggi.

Sepajang pengetahuan saya, kandungan hara di pupuk organik sangat rendah. Tidak ada bahan organik yang sangat kaya hara. Dari diskusi dengan petani maupun produsen pupuk organik, muncul dugaan kalau bahan-bahan pembuat POC di-'mark up' dengan pupuk kimia. Jadi sebenarnya bukan beneran pupuk organik. Jaman dulu sekali ada kasus 'organim' atau 'tetes' yang digunakan untuk mengocor tebu. Begitu dikocorin langsung hijau tanamannya. Petani suka sekali. Tapi efeknya tanahnya menjadi rusak. Kecurigaannya, orgamin ini dicampur dengan urea dosis tinggi. Pantes.

Dalam permentan berikutnya, kandungan total hara makro diturunkan hanya menjadi 5%. Akibatnya banyak produk-produk POC yang asal-asalnya. Membuang POC gampang sekali kok, mungkin isinya hanya air diberi sedikit 'bumbu' organik. Kalau tidak salah ingat, Deptan juga memberikan subsidi untuk POC ini.

Namun, celakanya, banyak POC yang tidak 'berkhasiat'. Harganya mahal tetapi tidak ada pengaruhnya sama sekali ke tanaman. Petani banyak yang kecewa, bahkan apriori dengan pupuk organik.

Tahun 2011, isi permentan dikoreksi lagi dan kandungannya diubah menjadi 3-6 untuk masing-masing hara macro. Menurut saya bagus, terutama untuk melindungi petani dari produk-produk yang dibuat asal-asalan. Meskipun, mungkin, ada penambahan pupuk kimia untuk memperkaya POC ini, setidaknya penambahannya tidak banyak sekali. Demikian pula, POC tidak bisa hanya dibuat asal-asalan saja.

Saya berharap Permentan ini akan terus diperbaiki dan ditingkatkan. Semoga produk-produk POC di Indonesia semakin berkualitas untuk meningkatkan produktivitas pertanian Indonesia.

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 70/Permentan/SR.140/10/2011 TENTANG PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

buku pupuk organik granul
Baca juga: Video Membuat Pupuk Granul | membuat pupuk organik sendiri | Mesin Cacah Kompos | Pupuk Organik, Pupuk Kimia, dan Pupuk Hayati | Tata Letak Mesin Pabrik Pupuk Organik | Bagan Pabrik POG | Permentan No. 70/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011 | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011

 


Lampiran PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 70/Permentan/SR.140/10/2011 TENTANG PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

Persyaratan Teknis Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah

buku pupuk organik granul
Baca juga: Video Membuat Pupuk Granul | membuat pupuk organik sendiri | Mesin Cacah Kompos | Pupuk Organik, Pupuk Kimia, dan Pupuk Hayati | Tata Letak Mesin Pabrik Pupuk Organik | Bagan Pabrik POG | Permentan No. 70/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011 | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011

 


PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR : 70/Permentan/SR.140/10/2011 TENTANG PUPUK ORGANIK, PUPUK HAYATI DAN PEMBENAH TANAH

buku pupuk organik granul
Baca juga: Video Membuat Pupuk Granul | membuat pupuk organik sendiri | Mesin Cacah Kompos | Pupuk Organik, Pupuk Kimia, dan Pupuk Hayati | Tata Letak Mesin Pabrik Pupuk Organik | Bagan Pabrik POG | Permentan No. 70/2011 tentang Pupuk Organik, Pupuk Hayati dan Pembenah Tanah | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011 | Lampiran 1 Permentan No. 70/2011

 


Permentan RI No. 64/Permentan/OT.140/5/2013 Tentang Sistem Pertanian Organik

Spesifikasi Pupuk Organik Granul (POG)

Spesifikasi Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah sesuai dengan Permentan No. 70 tahun 2011

Spesifikasi ini menurut Permentan 2006.

Kadar C-organik > 12%
Rasio C/N 12 – 20
Bahan inert Maksimal 2%
Kandungan air Maksimal 15%
Keasaman (pH) 5 < pH < 8
Logam Berat Total Maksimal 71 ppm
As Maksimal 10 ppm
Hg Maksimal 1 ppm
Pb Maksimal 50 ppm
Cd Maksimal 10 ppm
Mikroba patogen Maksimal 102 cfu/gr
Kadar N Tersedia, Maksimal 5%
Kadar total P2O5 Tersedia, Maksimal 5%
Kadar total K2O Tersedia, Maksimal 5%
Kadar unsur mikro total Maksimal, 21.530 ppm
Zn Tersedia, 0 < x < 5000 ppm
Cu Tersedia, 0 < x < 5000 ppm
Mn Tersedia, 0 < x < 5000 ppm
Co Tersedia, 0 < x < 20 ppm
B Tersedia, 0 < x < 2500 ppm
Mo Tersedia, 0 < x <10 ppm
Fe Tersedia, 0 < x < 4000 ppm
Pengkayaan Hayati Ditambahkan mikroflora tanah multiguna (biofertilizer NP &
K) yang mengandung mikro biologi:
Azosprillium sp Minimal 105 cfu/gr
Alcaligenes sp Minimal 105 cfu/gr
Bacillus sp Minimal 105 cfu/gr
Aspergillus niger Minimal 105 cfu/gr
Ukuran butir Diameter 2 – 5 mm, minimal 90%
Warna butiran Coklat tua mendekati hitam
Bahan baku Berasal dari sisa hayati yang familier atau umum dan mudah
didapat dilingkungan sekitar dan mudah didekomposisi, terkecuali
bahan hayati yang barsal dari : kotoran unggas, sekam, tandan
kelapa sawit, dan bongkahan batang tebu.

Continue reading