Pupuk organik diperkaya dari limbah sawit untuk reklamasi bekas tambang batubara tanpa top soil di
PT Arutmin Indonesia, Senakin, Kalimantan Selatan
Prosedur penambangan pada tambang batubara terbuka adalah dengan menyisihkan top soil yang subur sebelum mengambil batubara sampai kedalaman 60 m. Namun sekitar 500 ha areal konsesi PT Arutmin Indonesia, Senakin telah diusahakan oleh penambang tanpa ijin (PETI) dengan tanpa menyisihkan top soil secara benar, sehingga reklamasi di areal ini sulit dilakukan.
Continue reading










